
MEDIABERITA86, MAKASSAR - Warga Barabarayya pada hari Rabu (22/03/207) dini tadi turun ke jalan setelah adanya informasi bahwa angoota aparat TNI mendekati kediaman mereka guna melakukan penggusuran.
Menurut saksi atas nama Rasmi salah seorang warga di lokasi tersebut mengatakan, warga sekitar keluar karena mendengar suara pukulan tiang listrik berkal - kali dan juga pengumuman dari masjid hikmah dua bahwa Anggota TNI telah bergerak kekediaman mereka dan akan melakukan penggusuran.
Sebelumnya telah diketahui bahwa sebanyak 28 kepala keluarga yang bermukim di daerah tersebut terancam kehilangan tempat tinggal mereka.
Sementara itu pihak Kodam VII/Wirabuana Makassar telah mengeluarkan surat terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan di lokasi tersebut.

Pihak Kodam VII/Wirabuana Makassar berkilah bahwa lahan yang di tempati warga tersebut merupakan bagian dari asrama Barabarayya yang sebelumnya telah dieksekusi.
Berdasarkan rilis yang dikirim Kepala
Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Letkol Inf Alamsyah, bahwa
Komnas HAM telah memahami dengan benar duduk perkara yang ada.
"Tim
Komnas HAM RI memahami bahwa benar telah terjadi perjanjian sewa
menyewa tanah seluas 28.970,10 M² di Bara-Baraya pada tanggal 1 Januari
1967, antara Komandan Kodim 1408/Djumpandang (yang ditanda tangani
Kasdim a.n Mayor A Bustam) dengan Nurdin Nombong (ahli waris/anak dari
Moedhinong Dg Matika) sesuai Surat Perjanjian Nomor 042/F/1967," dikutip dari tribunnews.com.
Pada tanggal 9 Mei 2016 pihak Kodam VII/Wirabuana Makassar diwajibkan mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya yang sah yaitu Dg Nombon.dalam keadaan kosong tanpa beban apapun di atasnya (termasuk rumah yang di huni oleh warga).
Sumber : makassar.tribunnews.com.

No comments:
Post a Comment