MediaBerita86, Sidrap - Pelaku pencurian rumah kosong berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Sidrap di Jalan Harimau, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (18/7/2017) Sore kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong mengatakan, pelaku diketahui berinisial B (21). Saat menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya, kemudian memanjat lewat pagar dan menggasak barang berharga di dalam rumah.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.100.000, handphone, sebilah badik dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," ujar Anita, Rabu (19/7/2017).
Sepak terjang belaku berakhir setelah polisi menemukan petunjuk rekaman CCTV dari salah satu rumah yang dimasuki pelaku. "Pelaku bukan pemain baru di dunia kriminal, pasalnya ia juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," jelas Anita.
Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara. "Saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Kami harap masyarakat juga turut serta dalam menciptakan rasa aman di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Jika ada yang mencurigakan, segera lapor ke polisi," tutupnya.
Sumber : Kabar.News

No comments:
Post a Comment