
MEDIABERITA86, MAKASSAR - Berniat membantu teman kedua remaja ini diringkus pihak Resmob Polsek Panakkukang karena melakukan aksi CURAT (jambret), Mereka di amankan di dua lokasi berbeda pada sabtu,(04/03/2017).
Pelaku pertama yang bernama Hamka (23) diamankan di Jln.Sukamana, sementara Indzagi (19) di Jln.Sukamaju 1. dan polisi juga mengamankan penadah barang curian tersebut yang bernama Ridwan (32) bersamaMardinah (32) di Jln.Barawaja Raya.
“Kedua pelaku ini berperan membantu pelaku Yoga dalam kasus Curat. Selain rekan pelaku Yoga, kami juga amankan dua orang penada barang curian,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang, AKP Muhammad Warpa sesaat lalu.
Lanjut Warpa, Penangkapan pelaku adalah hasil pengakuan dari pelaku awal Dandi alias Yoga (19) pada saat di introgasi, mereka juga merupakan residivis pelaku yang sama dalam melakukan aksi di sekitar wilayah hukum Polsek Panakukang Makassar.
'Tiga orang pelaku ini sudah empat kali beraksi di wilayah Polsek Panakukang. Pelaku sementara dalam pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tutup Warpa.

No comments:
Post a Comment