MediaBerita86

MediaBerita86, mengabarkan berita terbaru di sekitar anda

loading...

Tuesday, February 20, 2018

Pihak Ahok Ajukan PK Setelah Menemukan Bukti Baru Dari Putusan Buni Yani



MediaBerita86, Jakarta - Usaha mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk mencari keadilan kembali dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK diajukan karena pihak Ahok menemukan Novum atau bukti baru dari putusan Buni Yani yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

"Dia merujuk, membadingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ucap Humas PN Jakarta Utara, Seperti dilansir dari laman  Kabar.News, Selasa (20/2/2018).

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tidak ingin merinci apa upaya hukum yang diajukan pihak Ahok. Ia mengaku jadwal sidang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2018.

"Tapi lebih jelas alasannya, memorinya bisa disampaikan pada persidangan nanti tanggal 26 Februari," kata Jootje.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama yang membelitnya. PK diajukan pada 2 Februari 2018.

"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2/2018).

Dia menjelaskan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.

Abdullah menuturkan, permohonan PK diajukan oleh Pemohon I Terpidana secara tertulis. Dalam hal ini diajukan oleh Penasihat Hukum Ahok, yaitu Josefina A Syukur, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fin Lety Indra & Patners, berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No 15 Jakarta Pusat, dengan menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan.

No comments:

Post a Comment