MediaBerita86, Makassar - Seorang warga Kabupaten Bulukumba, berhasil diringkus Tim Macan Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar lantaran menjadi kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dia adalah Muh Justar Gatot alias Ato (29) warga Dusun Kalumpang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia merupakan kurir narkoba lintas Kabupaten.
Ato kepada KABAR.NEWS mengatakan, dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi serta tidak memiliki pekerjaan.
"Saya tidak punya pekerjaan pak, jadi saya terpaksa jadi kurir narkoba," ucap Ato saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, seperti dilansir dari laman Kabar.News Selasa (30/1/2018).
Menjadi kurir, Ato mengaku disuruh oleh seseorang, dan setiap paket sabu yang diambil, ia akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 Juta.
"Saya biasa mengambil barang di Kabupaten Barru, Makassar dan Gowa dan selanjutnya saya kasi bosku untuk dijual. Setiap satu kali ambil sabu, saya diberi Rp 1,5 Juta," akunya.
Ato yang juga sebagai sopir mobil ini diketahui merupakan residivis narkoba. Ia juga pernah menjalani hukuman di Kabupaten Bulukumba dengan kasus yang sama. Dia mengaku sudah dua kali menjalani hukuman. Dan kali ini, tercatat yang ketiga kalinya.
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) dari Sat Narkoba Polrestabes Makassar. "Dia sudah jadi TO dan sudah enam kali membeli sabu dalam paketan besar seberat 50 gram, baru dibawa ke daerah selatan," kata Diari.
Kurir narkoba lintas Kabupaten ini, kata Diari, berhasil diringkus di Pondok Salsabila, Jalan Paccerakkang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Sulsel, Sabtu (27/1/2018) lalu. Saat ditangkap, ditemukan dua sachet sabu, dan satu sachet ukuran besar seberat 50 gram.
Selain mengamankan sabu, lanjut Diari, polisi juga menemukan bukti transfer uang senilai Rp45 Juta.
"Kurir Narkoba ini sudah jalankan bisnis haram ini sejak dua bulan terakhir," ungkapnya.

No comments:
Post a Comment