MediaBerita86

MediaBerita86, mengabarkan berita terbaru di sekitar anda

loading...

Sunday, November 26, 2017

"Viral" Warga Bali Sebar Video Hoax Tentang Operasi Zebra Terjerat Kasus Hate Speech



MediaBerita86, Makassar - Iwan Alek Efendi alias Fendi Bin Ramimin (30) warga Jalan Nusakambangan, Kecamatan Denpasar, Provinsi Bali hanya bisa pasrah diringkus oleh unit Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Warga asal Bali diduga diamankan diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Polri dengan memposting video provokatif dan informasi palsu.

Pelaku berhasil diringkus personel kepolisian di salah satu rumah makan cepat saji di Kota Denpasar, Kota Bali, Jumat (24/11/2017) lalu, sekira pukul 11.50 Wita.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono mengatakan bahwa pelaku telah memposting video pembakaran motor anggota kepolisian didepan kampus Unismuh Makassar dengan caption.

"Akibat Operasi Zebra" pada media sosial (Sosmed) Facebook yang diunggah oleh akun Facebook Fendy pada 5 November 2017 lalu.

"Perbuatan pelaku itu merupakan bentuk provokasi dan menyebarkan berita palsu kepada orang lain,"ujar Jenderal Muktiono saat press release di Mako Polda Sulsel, Minggu (26/11/2017).

Lanjut jenderal bintang dua ini bahwa bahwa video yang telah di posting di sosial media Facebook merupakan video kejadian tahun 2016 lalu, dan bukanlah video kerusuhan akibat operasi zebra 2017.

Muktiono juga menjelaskan bahwa video tersebut menjadi viral sehingga menyesatkan pengguna media sosial di seluruh Indonesia yang berdampak buruk terhadap citra Salah satu Universitas di Makassar maupun Operasi Zebra yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Video tersebut sudah ditayangkan sejumlah 7,3 Juta kali, mendapatkan komentar sejumlah 11 Ribu like dan emotion sejumlah 57 Ribu serta 100.600 kali dibagikan oleh pengguna media sosial," tambahnya.

Atas perbuatannya kata jenderal bintang dua ini, pelaku terancam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polda untuk proses hukum lebih lanjut,"tutupnya

Baca Sumber : Kabar.News

No comments:

Post a Comment