![]() |
| Ilusttrasi |
MEDIABERITA86, GOWA – Seorang ayah tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Gowa. Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur itu tega dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri bernama Jamaluddin Dg Nya’la (30 tahun).
Korbannya, tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, seorang bocah yang berusia 4 tahun . Kasus ini terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang terjadi pada Hari Minggu (29/01/2017). Kasus ini dilaporkan oleh nenek korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Senin (27/02/2017).
Di hadapan petugas, nenek Sitti Hasnah Dg Rannu (56 tahun) mengaku cucunya merasa kesakitan pada alat vital saat buang air kecil. Lalu nenek korban pun mencari tahu penyebab sehingga cucunya merasa kesakitan bila membuang air kecil.
“Cucuku cerita sama saya, sakitki kemaluannya kalau buang air kecil. Jadi paski kutanya, jadi mengakumi kalau bapaknya memasukkan ‘punyanya’ ke punya cucunku sampai dua kali,” ujarnya kepada petugas kepolisian yang menerima laporannya.
Korbannya, tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, seorang bocah yang berusia 4 tahun . Kasus ini terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang terjadi pada Hari Minggu (29/01/2017). Kasus ini dilaporkan oleh nenek korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Senin (27/02/2017).
Di hadapan petugas, nenek Sitti Hasnah Dg Rannu (56 tahun) mengaku cucunya merasa kesakitan pada alat vital saat buang air kecil. Lalu nenek korban pun mencari tahu penyebab sehingga cucunya merasa kesakitan bila membuang air kecil.
“Cucuku cerita sama saya, sakitki kemaluannya kalau buang air kecil. Jadi paski kutanya, jadi mengakumi kalau bapaknya memasukkan ‘punyanya’ ke punya cucunku sampai dua kali,” ujarnya kepada petugas kepolisian yang menerima laporannya.
Menurut Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati, pelaku terancam dijerat pasal 81 subsider pasal 82 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga tahun, karena pelakunya adalah ayah kandung. Pelaku juga tetancam dijerat pasal UU RI No 35 2014 tentang perlindungan anak dengan melakukan persetubuhan terhadap seorang anak.
“Kami akan kawal kasus ini. Barang bukti seprei dan kasur akan dibawa ke labfor,” ujarnya.
“Kami akan kawal kasus ini. Barang bukti seprei dan kasur akan dibawa ke labfor,” ujarnya.

No comments:
Post a Comment