MediaBerita86

MediaBerita86, mengabarkan berita terbaru di sekitar anda

loading...

Sunday, February 26, 2017

KPU Daerah Disarankan Bentuk Dewan Etik

 

MAKASSAR - Pasca berakhirnya Pilkada Takalar dan hasil hitung cepat yang menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarkat, mengundang respon pengamat hukum dan politik di Kota Makassar.

Arqam Azikin salah satunya. Pengamat politik dan kebangsaan itu menuturkan, bahwa hasil hitung cepat di salah satu daerah yang dianggap tidak objektif oleh masyarakat, pada satu sisi dapat menimbulkan kebingungan publik serta di sisi lain menghambat proses pendidikan politik terhadap masyarakat. 

Untuk itu, menurutnya lembaga survei Pilkada seharusnya dapat menjadi lembaga survei yang lebih mengedepankan riset akademik yang objektif dan ilmiah, ketimbang lembaga survei yang merangkap sekaligus sebagai konsultan politik.

"Terkadang, ada Lembaga Survei yang sekaligus konsultan politik. Nah ini, kalau seperti itu biasanya hasil surveinya lebih politis, tidak objektif dan sekadar untuk memberi kesenangan bagi klien atau kandidat," tutur Arqam Azikin, di acara diskusi Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana Unhas, Kamis (23/02/2017) di Terminal Kopi.

Selain itu, pada kesempatan itu juga, dosen Hukum Unhas, Dr. Amir Ilyas mengungkapkan bahwa dari segi hukum apabila masyarakat atau kandidat merasa dirugikan atau hasil hitung cepat diduga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya Lembaga Survei ke kandiat, maka secara hukum hal itu dapat dikenakan pasal pidana.

"Lembaga survei adalah korporasi Industri, yang mana setiap klien jika merasa dirugikan bisa melaporkan apabila merasa ditipu/dirugikan dari hasil perjanjian dengan klien. Maka dia masuk pada ranah hukum pidana dan itu bisa diproses," ujar Amir Ilyas.

Maka dari itu, Arqam Azikin menambahkan, agar KPU di tingkat Provinsi/Daerah dapat membentuk Dewan Etik yang dapat menjadi lembaga aspirasi publik apabila masyarakat atau perorangan merasa dirugikan atas sebuah hasil hitung cepat (Quick Qount). Tapi 

"Harusnya ada dewan etik dan perlu progres hukum untuk mengatur sistem pelaporan ke dewan etik. Dalamm artian, dewan etik harus dibentuk sebelum masuk tahapan pemilihan. Supaya ada laporan atau tidak ada laporan Dewan Etik bisa mempelajari hasil hitung cepat lembaga survei," tandas Arqam Azikin.

Seperti diketahui, hasil hitung cepat di Pilkada Takalar menuai kontroversi. Disebabkan hasil hitung cepat salah satu lembaga survei berbeda dengan hasil real qount KPU Kabupaten Takalar.

Akibatnya, dua Calon Bupati yang bertarung sama-sama mengklaim kemenangan. Satunya berdasarkan pada hasil quick qount lembaga survei dan satunya lagi bersandar pada real qount KPU.
-Pedomanmakassar.com

No comments:

Post a Comment